Hakim
dalam Hukum Manusia
Bagaimana pendapat Kalian tentang adanya "Hukum Manusia" yang ada pada setiap negara itu apabila dikaitkan dengan adanya firman Allah seperti tersebut di bawah ini?
"Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman"
(QS. 5 : 43)
"Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman"
(QS. 5 : 43)
